Pekon Tambak Jaya Tidak Transparan, Diduga Tidak Paham UU 14 Tahun 2008

    Pekon Tambak Jaya Tidak Transparan, Diduga Tidak Paham UU 14 Tahun 2008
    Tambak Jaya

    Lampung Barat - -Keterbukaan informasi Publik sudah menjadi kewajiban yang mutlak untuk seluruh instansi atau badan publik yang menerima Dana yang bersumber dari Negara sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang tranparansi Informasi Publik. 

    Hal ini berlaku pada Pekon yang merupakan perpanjangan atau penerima dana dari  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Permendes No 6 Tahun 2018  Tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat diLingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi. 

    Pada peraturan tersebut sudah sangat jelas dan rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban dari sebuah badan publik sebagai penerima Dana yang bersumber dari negara yakni Dana Desa. 

    Namun sangat disayangkan hal ini tidak berlaku pada Pekon Tambak Jaya, yang mana ketika dilayangkan surat kepada PPID Pekon sampai saat ini tidak merespon dan terkesan abai serta kebal hukum, bahkan ketika akan ditemui baik Pratin maupun juru tulisnya tidak pernah ada di kantor pekon. 

    Terkait hal tersebut ketua Forum Jurnalis Nasional Indonesia Lampung Barat, Yudi Hutriwinata mempertanyakan tentang pemahaman Pejabat Publik di level pekon tersebut.

    "Kami sayang menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Pejabat Publik tersebut, apakah belum menerima salinan permendes tersebut atau bahkan diabaikan juga peraturan yang di buat oleh kementrian desa tersebut, " ujar yudi

    "Kita akan melayangkan surat kedua kepada PPID pekon tersebut, dan jika masih abai juga artinya mereka juga mengabaikan peraturan Kemendesa sehingga kita akan membawa permasalahan ini kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung, " tutup Yudi

    Hingga berita ini ditayangkan pemerintah Pekon Tambak Jaya baik Pratin maupun Juru Tulis belum ada yang bisa di konfirmasi. (Yudhi)

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 422-05/Belalau Dampingin Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Pemerintah Kecamatan Batu Brak Adakan Pra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali

    Ikuti Kami